WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sedang diusut Polda Metro Jaya sisebut beririsan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jajarannya juga telah mengantongi keterangan yang disampaikan SYL saat proses persidangan.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
"Apa yang disampaikan terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6) melansir CNN Indonesia.
Beberapa keterangan SYL yang telah dikantongi penyidik terkait pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang itu diberikan ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kemudian, keterangan SYL pernah menyerahkan uang senilai Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) kepada Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu Tangkis.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.