Dana itu diduga dikumpulkan secara sistematis dari proses perizinan dan pengesahan dokumen kerja asing.
Delapan tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019; Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025; Gatot Widiartono, Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
Baca Juga:
Ratusan Massa Demo PN Medan Terkait Perkara Korupsi Eks Bendahara PUPR Nisel, Tuding Hakim Hedon
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana yang mengalir ke pejabat lebih tinggi.
Lembaga antirasuah itu juga berjanji menelusuri mekanisme perizinan yang diduga menjadi celah bagi praktik pungutan liar terhadap tenaga kerja asing selama bertahun-tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.