WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyitaan tersebut dilakukan usai penyidik menggeledah rumah tersangka pada Selasa (13/8) siang.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Yang disita, beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/8).
Arief mengatakan barang bukti tersebut akan diserahkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sukriadi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung," tuturnya.
Baca Juga:
Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur, Bawas MA Periksa Zarof Ricar
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Aksi pemerasan tersebut dilakukan SD kepada Direktur PT AOBI secara berulang kali selama periode 2021-2023 dengan total nilai pemerasan mencapai Rp3,49 miliar.
Penyidik Bareskrim telah memeriksa total 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.