Sementara itu, Muimah, yang juga salah satu saksi korban membenarkan, memberikan kuasa hukum kepada Fitriyanti Dhian sebagai pengacara atau advokat.
Tapi menurutnya, bukannya malah membantu, uang atau haknya yang dititipkan A. Harahap malah digelapkan, termaksud tanda tangan Muimah yang dipalsulkan oleh Fitriyanti Dhian dalam kuitansi bermaterai sebagai tanda terima.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Ismail, saksi dalam persidangan yang juga mantan supir Fitriyanti Dhian mengakui bahwa dia diperintah membeli kuitansi kosong dan mengakui kuitansi itu di tulis dan ditandatangani oleh Fitriyanti Dhian dan dia diperintah untuk diberikan kepada rekannya yang akan disampaikan ke A. Harahap.
Karsedi, selaku kuasa hukum A. Harahap selaku korban dan pelapor mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim. Pihaknya berencana akan melakukan gugatan terkait pengelapan yang dilakukan oleh terdakwa Fitriyanti Dhian.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Fitriyanti Dhian, usai sidang putusan, tidak bersedia dikonfirmasi dan langsung masuk mobil meninggalkan PN Jaksel.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
Amatan wartawan Fitriyanti Dhian, seperti tenang dan enggan menjawab pertanyaan atas putusan tersebut.
Fitriyanti Dhian yang berjalan menuju mobil tahanan ditemani oleh kedua saudaranya hanya diam tanpa ada rawut bersalah atau penyesalan.
Banyak Korban Fitriyanti Dhian dan Diduga Gunakan Ijazah Palsu