WAHANANEWS.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjatuhkan vonis kepada oknum pengacara Fitriyanti Dhian (52) tahun, 1 (satu) tahun penjara, karena dinilai terbukti menggelapkan uang kliennya, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri (Kejari) Jaksel, menuntut terdakwa Fitriyanti Dhian 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Ketua Majelis Hakim Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, menjatuhkan vonis kepada Firianti Dhian 1 (satu) tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan pengelapan uang sebesar Rp135 juta yang dititipkan kepadanya untuk menyelesaikan permasalahan kliennya.
JPU dari Kejari Jaksel Donna Sihombing, tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait dasar tuntutan pihaknya yang hanya menuntut satu tahun empat bulan, padahal dalam fakta persidangan dijelaskan oleh korban dan para saksi-saksi sangat memberatkan terdakwa.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
Terdakwa oknum pengacara Firianti Dhian saat menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Jaksel beberapa waktu lalu. [WahanaNews.co/Alpredo]
Sementara itu, pihak pelapor yang juga korban, A. Harahap mengatakan kekecewaaanya atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun 4 bulan. Padahal jelasnya, sesuai fakta, alat bukti dan keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.
“Apa yang dilakukan terdakwa tidak mencermikan seorang yang berpendidikan dan sangat bertentangan dengan profesinya sebagai pengacara atau advokat. Padahal jelas tindak pidana penipuan dan pengelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara. Ini jauh dari setengah maksimal tuntutan,” kata Harahap, dengan kecewa.