Setidaknya, menurut keterangan para korban dan saksi, ada 5 (lima) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Di Polda Metro Jaya 2 (dua) perkara di Polres Jakarta Timur ada 3 (tiga) perkara diantara lain dengan nomor LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT, tanggal 19 Oktober 2023, LP/B/1804/III/2024/SPKT, tanggal 30 Maret 2024 dan LP/B/2623/V/2024/SPKT, tanggal 14 Mei 2024.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
Ardi Haris (25) melaporkan Fitrianti Dhian, ke Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp160 juta yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya. Ardi Haris juga sudah melaporkan oknum pengacara Fitrianti Dhian ke Dewan Etik Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
“Masalah bukannya selesai, saya malah kena tipu. Saya sudah minta uang saya secara baik-baik. Karena tidak ada niat baik dan seakan kebal hukum dan kerapkali mengau-ngaku dekat dengan Jenderal, hingga saya membuat laporan polisi. Saya meminta pihak penyidik untuk serius menangani perkara ini agar ada efek jera,” tegas Ardi Haris.
Sementara itu, terkait dugaan ijazah palsu Fitriyanti Dhian, Agustinus Petrus Gultom, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan foto copy ijazah SH (sarjana hukum) salah satu universitas ternama di Surabaya yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian diduga palsu.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
Dugaan tersebut diperkuat dengan sudah terklarifikasinya dan mendapatkan jawaban resmi dari pihak universitas, bahwa nama dan nomor ijazah yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian tidak terdaftar.
“Saya sudah bersurat kepada pihak universitas terkait keaslian ijazah sarjana hukum milik Fitriyanti Dhian. Jawaban resmi yang saya terima bahwa nomor ijazah sarjana hukum yang digunakan oleh Fitriyanti Dhian merupakan ijazah milik orang lain yang diduga dipalsukannya. Saya siap memberikan bukti surat resmi tersebut kepada para pihak yang pernah dirugikan oleh Fitriyanti Dhian khususnya para mantan kliennya,” tegas Agustinus.
[Redaktur: Jupriadi Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.