WAHANANEWS.CO, Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membukakan jalan agar eks Wali Kota Semarang sekaligus eks Anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, bisa “menitipkan” sejumlah nama pengusaha atau perusahaan untuk dilibatkan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca Juga:
Jaksa Sebut Nadiem Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri Hanya untuk Kamuflase
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim diduga membuka jalan agar mantan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agustina Wilujeng Pramestuti bisa "menitipkan nama" dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Saat itu, Komisi X DPR RI merupakan mitra kerja Kemendikbudristek," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) melansir Antara.
JPU menjelaskan Nadiem membuka jalan tersebut saat Agustina menemui Nadiem dan Hamid Muhammad guna membahas terkait dengan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2021, pada sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun
Saat itu, terdapat kebutuhan laptop Chromebook sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook.
JPU menyampaikan kala itu Agustina menanyakan apakah teman-temannya bisa bekerja dalam proses pengadaan, yang dijawab oleh Nadiem agar terkait hal teknis bisa dibicarakan kepada Hamid.
Selanjutnya, Hamid disebutkan merekomendasikan Agustina agar bertemu dengan Direktur Jenderal atas nama Jumeri, yang kemudian Agustina mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Jumeri yang berisi adanya arahan dari Nadiem dan Hamid terkait rekomendasi untuk bertemu Jumeri.
Setelahnya, Jumeri pun merespons dengan kesiapan untuk bertemu dengan Agustina. Kemudian, Jumeri, Hamid, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Purwadi Sutanto, pun beberapa kali mendapatkan “titipan nama pengusaha” dari Agustina dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.
"Adapun nama-nama pengusaha tersebut Adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana)," ujar JPU menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]