WahanaNews.co | Kasus polisi tembak polisi berbuntut tindakan tegas dari Polda Lampung, yang melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku, Aipda Rudi Suryanto.
PTDH tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan hasil putusan sidang Kode Etik yang digelar di Polres Lampung Tengah terhadap Aipda Rudi Suryanto, yang sebelumnya menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan (wilayah Polres Lampung Tengah).
“Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik pada Kamis (8/9/2022) Aipda Rudi Suryanto resmi dilakukan PTDH,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya, Jumat (9/9/2022).
Sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan.
Baca Juga:
Foto Mesum Oknum Brimob dan Selebgram di Ambon Viral, Polda Maluku Buka Suara
Hadir Aipda Rudi Suryanto, didampingi sidang pembela, Kompol Zulkarnain.
Sidang komisi etik tersebut juga menghadirkan 28 saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
Sebanyak 28 saksi dalam persidangan komisi etik itu, menurut Pandra, berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat atau warga sipil terkait dalam kasus penembakan tersebut.
Kombes Pol Pandra mengungkapkan, dalam sidang komisi etik tersebut, pelaku terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Parpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Parpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik tersebut memutuskan terhadap tersangka pelaku, Aipda Rudi Suryanto, Dengan PTDH.
Terhadap hasil putusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto tidak melakukan upaya hukum banding.
Menurut Pandra, yang bersangkutan menerima hasil putusan tersebut.
Kejadian polisi tembak polisi ini terjadi di rumah korban, Aipda Ahmad Karnain (39 tahun), di Jalan Rantau Jaya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu (4/8/2022) malam.
Pelaku, Aipda Rudi Suryanto, sepulang dari piket, mendatangi rumah korban, Aipda Ahmad Karnain, rekan seprofesinya di Polsek Way Pengubuan.
Pelaku mengetuk pintu dan dibuka korban, lalu pelaku menembak korban di bagian dada sebelah kiri.
Korban dilarikan warga ke rumah sakit, namun tidak tertolong nyawanya.
Kejadian ini disaksikan istri dan anak korban.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan masih menggunakan pakaian dinas, karena baru lepas piket.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi, mengatakan, kejadian tembak menembak antaranggota polisi tersebut dilatarbelakangi sakit hati dari pelaku oknum polisi kepada korban yang telah memuncak.
Kronologis kejadian, dia mengatakan, pelaku memendam sakit hati kepada korban karena telah berlebihan membuka aib keluarganya di tempat umum dan media sosial.
Kejadian ini terjadi, karena pelaku sudah tidak dapat menahan emosinya gara-gara korban telah menyinggung masalah keluarganya.
Pelaku melihat di grup media sosial Whatsapp, korban membeberkan aib keluarganya, di antaranya istri pelaku tidak membayar arisan online.
Saat itu, pelaku berniat menemui korban seusai melaksanakan tugas piket SKP, dengan alasan izin karena istrinya sakit.
Pelaku langsung mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya sendiri. [gun]