WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Keputusan itu diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung. Diduga ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (28/10) melansir CNN Indonesia.
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," kata Yanto.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang yakni Dini Sera Afriyanti (29). Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya. Namun, belum diketahui pendapat lengkap yang bersangkutan karena laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.
Tak lama setelah putusan tersebut dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang disebut sebagai mafia kasus (markus) juga ikut ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp920 miliar dari rumahnya ikut disita.
"Pimpinan baru lengkap dan mengambil sikap. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan," terang Yanto menjelaskan respons MA terhadap penanganan kasus di Kejaksaan Agung tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]