Wahyudi meminta kedua pegawai MA itu memantau dan mengawal proses kasasi yang diajukan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
KPK menduga Wahyudi bersepakat dengan Albasri dan Muhajir untuk kepentingan pengawalan ini.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Firli.
Adapun suap diberikan melalui Muhajir dan Albasri. Penyerahan uang dilakukan di Mahkamah Agung ketika proses kasasi masih berlangsung.
Tujuannya, mempengaruhi isi putusan permohonan kasasi yang diajukan RS Sandi Karsa Makassar.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” kata Firli.
Adapun perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim yustisial, pegawai MA, dan pengacara terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Setelah melakukan penyidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Edy sebagai tersangka.