WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi di daerah kembali berujung penetapan tersangka, setelah Wali Kota Madiun Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dan penyimpangan dana corporate social responsibility yang menyeret lingkaran Pemerintah Kota Madiun.
Penetapan status tersangka terhadap Maidi merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
KPK menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan serta menggelar ekspose perkara.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah seluruh alat bukti awal dianalisis secara menyeluruh oleh tim penyidik KPK.
“Penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam proses gelar perkara tersebut, KPK juga menetapkan status hukum terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT.
“Dalam proses tersebut, penyidik juga menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan,” kata Budi.
Dalam perkara ini, Maidi diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek infrastruktur sekaligus penyaluran dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.