Vonis 12 tahun penjara tetap berlaku dengan sedikit perbaikan terkait redaksi pembebanan uang pengganti.
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan MA yang diunggah di situs resmi, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
Meski kasus gratifikasi dan pemerasan telah diputuskan, penyelidikan atas dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL masih terus bergulir.
Tim penyidik KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana hasil kejahatan yang diduga disamarkan oleh SYL.
Dugaan pencucian uang ini menjadi sorotan publik karena diperkirakan melibatkan transaksi keuangan yang kompleks.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus SYL, KPK Sita Dokumen Rahasia di Kantor Hukum Febri Diansyah
KPK berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus yang melibatkan SYL, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Dengan masih bergulirnya penyidikan ini, publik menantikan bagaimana kelanjutan dari kasus SYL. Apakah penyelidikan TPPU ini akan menyeret nama baru? Ataukah SYL akan kembali menghadapi tuntutan hukuman tambahan?
[Redaktur: RInrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.