WahanaNews.co, Jakarta - Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus menyampaikan laporan kepada Jampidsus Kejagung RI, atas dugaan tindak pidana penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022, yang juga diduga dilakukan oleh PT Babel Inti Perkasa (PT BIP), Kamis (18/4/2024) kemarin.
Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor), bidang anti korupsi di LAI, Agustinus Petrus Gultom, menyampaikan surat laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jakas Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dengan tembusan surat kepada Presiden RI, Jaksa Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan keterlibatan PT BIB dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Baca Juga:
Dalam Kardus Mie, Staf Harvey Moeis Mengaku Pernah Terima Rp600 Juta
Menurut Agustinus, PT BIP juga salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Tin Smelter yang memproduksi Tin Ingot.
Pemilik atau saham terbesar PT Bukit Timah sebesar 75%, sedangkan saham sisanya di pegang oleh dua orang berinisial TK 15% dan ISK 10%.
“Pengaduan kami diantaranya meminta Jampidsus melakukan penyelidikan pada PT BIP, karena disinyalir paling aktif melakukan penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah. Kuat dugaan karena luas wilayah IUP yang hanya 92,10 hektar dan luas wilayah PT Bukit Timah hanya 18 hektar," jelasnya.
Baca Juga:
Sidang Harvey Moeis Kasus Timah, Saksi Ungkap soal Beking Tambang Ilegal
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi BP2 Tipikor - LAI, Randika Puri menyampaikan, pihaknya meyakini banyak pihak-pihak yang harus diperiksa pihak Kejagung dan jangan berhenti hanya memeriksa sekitar 6 perusahaan dan menetapkan 16 orang tersangka.
“Kami mendesak pihak Kejagung untuk memeriksa puluhan perusahaan lainnya serta instansi pemberi izin dan pengawas dari berbagai instansi terkait yang belum diperiksa,” ucapnya.
Salah satu pemain besar, terang Randika, yang patut diperiksa yakni PT Babel Inti Perkasa, yang disinyalir salah satu pelaku tambang di luar IUP nya dan melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat.
Saham terbesarnya disinyalir dimiliki PT Bukit Timah dan salah satu pemilik sahamnya yang patut diperiksa dan harta kekayaannya berinisial TK.
“Kejagung jangan tebang pilih dalam kasus ini. TK yang mengendalikan PT BIP, yang juga pemain tambang timah di Babel, patut untuk diperiksa termasuk harta kekayaannya. Dengan tidak diperiksanya puluhan perusahaan tambang di Babel termasuk pihak Kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya keseriusan Kejagung patut untuk dipertanyakan," jelas Randika.
[Redaktur: Alpredo Gultom]