WahanaNews.co | Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir Joshua Hutabarat kini jadi Kuasa Hukum kasus meninggalnya Bripka Arfan Erbanus Saragih yang terjadi antara tanggal 3-6 Februari 2023 di daerah Simullop, Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara.
Kamaruddin Simanjuntak bersama rekannya tampak hadir bersama keluarga Alm. Bripka Arfan Erbanus Saragih ke Bareskrim Polri untuk membuka Laporan Polisi terhadap dugaan Pembunuhan berencana dan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 338 jo Pasal 55 ayat 1 angka ke 1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kami hari ini dari Kamaruddin Simanjuntak and Partners datang ke Bareskrim dilatarbelakangi oleh diberikannya kuasa kepada kami oleh ayah dan Ibu Arfan Saragih seorang Polisi yang ditemukan meninggal diduga terjadi antara 3 Februari - 6 Februari 2023," kata Martin simanjuntak salah satu perwakilan kuasa hukum di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (31/05/2023).
"Adapun yang mau kami laporkan adalah dugaan terhadap adanya pembunuhan berenacana dan atau pembunuhan,"sambungnya.
Ia menyebutkan saat ini terlapor masih dalam lidik tetapi sudah memiliki beberapa bukti untuk membuka Laporan Polisi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Terlapornya dalam lidik, bukti yang kami punya saksi saksi, alat bukti surat dan alat bukti recording, saat ini sedang dalam proses pelaporan di SPKT Bareskrim ada pak Kamaruddin di dalam ada rekan Yohannes di dalam dan ada beberapa rekan," sebut Martin.
"Namun supaya kita bisa mengawal kasus ini agar bisa mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan kemamfaatan, ada baiknya saya share kedatangan kami hari ini yang dengan itikad baik dan untuk mencari keadilan kepada teman teman media," ujarnya.
Menurutnya dalam kasus ini ditemukan kejanggalan, dimana Hand Phone (Hp) korban disita sejak 23 Januari dan ditemukan transaksi pemesanan sianida, sehingga perlu diselidiki lebih jauh untuk mengetahui kebeneran penyebab tewasnya Bripka Arfan Erbanus Saragih.
"HP tersebut disita dari tanggal 23 Januari, tapi Hp nya katanya memesan sianida, siapa yang pesan itu kita tidak tau, siapa yang mengambil kotak paket itu kita tidak ta, nah yang kedua siapa yang memasukkan sianida itu kedalam mulutnya kita tidak tau," ujar Martin.
"Nah Ini yang harus kita cari kebenaran materilnya, supaya korban tenang dialam sana dan keluarga juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, tidak ada tendensi apa apa, tapi kebenaranlah yang harus diungkap dalam perkara ini," Sambungnya.
"Oleh karena itu, karena advokat tidak bisa menegakkan hukum sendirian butuh penegak hukum yang lain berdasarkan criminal justice system, yaitu membuka laporan ke Polisi, kami hari ini datang untuk mengunjungi rekan kami, rekan sejawat kami kepolisian, untuk membuka laporan polisi agar membantu kami mengungkap fakta yang sesungguhnya terhadap peristiwa yang terjadi," tuturnya.
[Red: Amanda Zubehor]