"Setelah kami dalami skema ponzi, sehingga saudara HS diduga Tindak Pidana Perdagangan 105, 106, UU konsumen dan TPPU, ancaman maksimal TPPU 20 tahun," ujarnya.
"Ketiga masih dalami lagi, karena kami masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami dan kami ungkap dalam waktu yang akan datang. Fahrenheit juga ditangani Polda Metro Jaya, kami dengar ada 4 tersangka," sambungnya.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Sementara itu, terkait dengan adanya laporan baru oleh 137 korban yang mengalami Rp 37 miliar. Nantinya, laporan itu akan digabung dengan laporan sebelumnya yang kini sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
"Pasti, nanti kita gabungin. Kalau terpisah-pisah nanti gimana. Kalau mau ditangani sendiri di tempat lain jangan di sini, kalau di sini pasti kita gabungin. Itu kan efektivitas, enggak mungkin punya hutang beban perkara. Toh, objeknya sama," ujar Kasubdid V Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun.
Lalu, terkait dengan adanya nama Michael Howard yang diduga disebut sebagai Co-Founder dan dilaporkan itu masih didalami oleh pihaknya.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Michael Howard kita masih cari masing-masing tim leader, menurut keterangan saksi. Nanti dari tim leader itu pasti akan kita ambil," tutupnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.