WahanaNews.co | Berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri memblokir rekening terkait kasus robot trading fahrenheit. Total rekening diblokir mencapai Rp70 miliar.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 miliar," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (19/5).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Menurut Gatot, koordinasi tak hanya dengan PPATK. Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana dari rekening diblokir tersebut.
"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar dia.
Jumlah Saksi Diperiksa.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah memeriksa 34 orang atas kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Mereka yang diperiksa sebagai korban serta saksi.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Korban sudah diperiksa 16 dan saksi 18 orang. Jadi total orang yang kami periksa 34 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4).
Dalam kasus ini sendiri, korban disebutnya mencapai 550 orang dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk perkara ini, pihaknya baru menangkap Direktur Utama PT Fahrenheit, Henry Susanto (HS).
"Ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," sebutnya.
Modus
Terkait dengan modus perkara ini, terduga pelaku mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah dan perusahaan yang ilegal di Indonesia. Namun, setelah petugas mendalami kasus itu ternyata perusahaan tersebut tidak berizin.