WahanaNews.co | Pakar hukum tata negara,
Refly Harun, datang memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian
yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Dia mengaku siap memberikan
keterangan di hadapan penyidik.
"Jadi kontennya itu kita tidak boleh menjudgement, kan masih
dalam penyelidikan. Jangan seolah-olah sudah pasti salah," kata Refly di
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Menurutnya, kolaborasi video antar-YouTuber dalam bentuk interview
adalah hal yang biasa. Dia menampik sengaja memancing pernyataan kontroversial
Gus Nur lewat pertanyaannya.
"Dengar enggak rekamannya. Kan Gus Nur bilang, ditanya siapa pun dia akan jawabnya sama. Kalau
namanya mancing, dia terjebak," jelasnya.
Unggahan video tersebut di YouTube pun hasil kesepakatan kedua belah pihak. Tentunya tidak dapat begitu saja
menyalahkan isi dari konten yang kini baru masuk tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"Coba baca video-video yang lain, yang jauh lebih keras
banyak. Ya,
saya menganggap itu kritik yang disampaikan orang NU sendiri. Apalagi itu juga sudah ditayangkan di chanel Gus Nur
sendiri," Refly menandaskan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri akan melakukan pemanggilan terhadap pakar hukum
tata negara, Refly Harun, Selasa (3/11/2020). Pemanggilan terhadap Refly terkait dugaan kasus
ujaran kebencian yang menimpa Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.
"Iya, info dari penyidik demikian. Rencananya, 3 November
2020, pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," kata
Karopenmas Divisi Humas Polri,
Brigjen Awi Setiyono,
saat dikonfirmasi pada Senin
(2/11/2020).