Meski begitu, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan
apakah Refly akan hadir atau tidak
dalam pemanggilan sebagai saksi tersebut.
Pemanggilan terhadap Refly juga karena dirinya merupakan pemilik akun YouTube
dan juga sebagai orang yang mewawancarai Gus Nur.
"Tunggu saja besok,
ya," ujarnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon, Azis Hakim,
melaporkan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap
ormas NU.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian
terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita
diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami
mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato
atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut
diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21
Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum,
sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal-ugalan,
penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi
kondekturnya Gus Yaqut dan penumpangnya
liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan
saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati
masyarakat NU.
"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1
tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup
Azis. [qnt]