WahanaNews.co | Oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dengan inisial RGS dipolisikan dan telah masuk tahap penyidikan Polresta Tangerang Kabupaten.
Pasalnya, pokitikus Partai Gerindra itu diduga melakukan aksi penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:
Pria di Kalbar Aniaya Istri hingga Tewas Gara-gara Disebut Lebih Muda
Alhasil, sang istri berinisial LKS melaporkan hal tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten, dan segera melakukan visum serta meminta keterangan korban.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus yang ditangani Unit PPA Polresta Tangerang terkait adanya dugaan tindak KDRT oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Gegara Ponsel Hilang, Pria di Cengkareng Tega Bacok Ibu Kandung
Kendati demikian, Shinto belum bisa merinci lebih jelas terkait kronologi penanganan kasus KDRT tersebut.
"Lebih jelasnya nanti rencananya akan dilakukan konferensi pers," ucapnya.
Di Polresta Tangerang, penyidik unit PPA telah menetapkan status RGS yang sebelumnya terlapor kini menjadi tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara.