Yulianto mengatakan,
penyebab lainnya api menjalar ke bagian lain Gedung Utama Kejagung, adalah adanya bahan aluminium
composite panel (ACP).
Menurutnya, ada
bahan mudah terbakar pada bagian instalasi ACP itu, yang menyebabkan kenaikan suhu
pada lantai di bawahnya. Akibatnya, api akan menyebar.
Baca Juga:
Kejagung Kawal 39 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 20 Triliun
"Di bagian
instalasinya (ACP), terdapat bahan yang mudah terbakar. Ketika dia terbakar,
terjadi tetesan ke bawah," ungkapnya.
"Tetesan ini
yang menyebabkan di sekitar lantai di bawah juga mengalami temperatur yang
sangat tinggi. Ketika temperaturnya sangat tinggi, maka kacanya pecah. Api akan
menjilat ke dalam," sambung dia.
Dalam kasus ini,
polisi menetapkan total delapan tersangka. Lima
tersangka,
yang berinisial T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai tukang.
Baca Juga:
Kejagung Sita 500 Ribu Meter Persegi Tanah Milik Eks Bos Sritex
Saat kejadian,
mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung
tersebut,
yang menjadi lokasi sumber api.
Menurut polisi, para
tukang itu merokok,
sehingga menyebabkan kebakaran. Mereka merokok, meski terdapat bahan-bahan
mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.
Kemudian, polisi
juga menetapkan mandor para tukang tersebut, yang berinisial UAM, sebagai tersangka. Sebab,
mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.