WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari dua petinggi PT Petro Energy terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyebutkan nota keberatan penasihat hukum kedua terdakwa tersebut, yakni Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin, tidak beralasan dan tidak bersifat eksepsional.
Baca Juga:
Baznas RI Kecam Penggunaan Istilah 'Uang Zakat' sebagai Kode Korupsi di LPEI
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Susi Mira Dewi dan terdakwa Jimmy Masrin tersebut tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/9/2025) melansir Antara.
Untuk itu, Hakim Ketua memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama para terdakwa tersebut serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Pada nota keberatan, Hakim Ketua menuturkan penasihat hukum para terdakwa menilai penuntut umum telah melakukan diskriminasi atau perbedaan perlakuan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi kasus itu, padahal pelaku telah disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga menyebabkan surat dakwaan tidak jelas.
Baca Juga:
KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Terhadap keberatan itu, Majelis Hakim berpendapat untuk menentukan siapa yang lebih dahulu harus diminta pertanggungjawabannya, baik dari klaster swasta atau klaster penyelenggara negara (LPEI) yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, merupakan kewenangan diskresioner penuntut umum.
Namun demikian, kata Hakim Ketua, surat dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut secara gamblang telah menyebutkan perbuatan para terdakwa telah dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Demikian pula dalam tanggapan penuntut umum, yang menyebutkan terhadap pihak LPEI (Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan), telah dilakukan penyelidikan, yang artinya pertanggungjawaban pidana atas perkara itu juga dibebankan oleh penuntut umum pada oknum pelaku dari pihak LPEI.