Dengan demikian, Hakim Ketua menegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif atau ketimpangan perlakuan penuntutan antara para terdakwa dengan oknum pelaku yang berasal dari organ LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan.
"Lebih dahulu atau belakangan hanya berkenaan dengan waktu, bukan berhubungan dengan adanya perlakuan istimewa yang didapat oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menimbulkan rasa tidak adil," tutur Hakim Ketua.
Baca Juga:
Baznas RI Kecam Penggunaan Istilah 'Uang Zakat' sebagai Kode Korupsi di LPEI
Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga terdakwa diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp958,38 miliar.
Selain Susi dan Jimmy, satu orang terdakwa lainnya dari klaster swasta pada kasus itu, yakni Presiden Direktur Petro Energy Newin Nugroho. Namun, Newin tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
Perbuatan melawan hukum ketiganya diduga telah memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat (beneficial owner) Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dolar AS).
Baca Juga:
KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Dikatakan bahwa para terdakwa, dengan menggunakan kontrak fiktif, telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Petro Energy ke LPEI.
Kemudian, ketiganya turut diduga menggunakan aset dasar atau underlying dokumen pencairan berupa pesanan pembelian alias purchase order (PO) dan tagihan alias invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy.
Para terdakwa turut diduga telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada Petro Energy, yang tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan.