Para korban mempermasalahkan putusan hakim terkait masa hukuman Indra Kenz yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka semua juga keberatan dengan putusan hakim mengenai aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Hal itu ditunjukkan ketika sidang putusan. Di sela-sela pembacaan putusan, para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar, tepatnya di halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.
"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata Maru di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Maru berteriak sambil menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia menyebut telah ditindas ketidakadilan.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," kata Maru sambil berteriak dan duduk di aspal halaman pengadilan. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.