WahanaNews.co | Tim Penyidik Bareskrim Polri masih menyempurnakan berkas empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang dikembalikan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung memberikan batas waktu selama 60 hari ke depan kepada Tim Penyidik Polri untuk mengembalikan berkas tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Tim penyidik terus menyempurnakan hal-hal yang dianggap kurang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan kembali.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menambahkan, apabila berkas tersangka telah selesai, maka Tim Penyidik akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka dikembalikan ke JPU untuk diproses dalam persidangan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menerima pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Meski tidak ada tenggat, Kejaksaan Agung memberikan waktu hingga 60 hari ke depan kepada Tim Penyidik Polri.
Selain berkas keempat tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Kejaksaan Agung juga telah menerima berkas perkara dengan tersangka Putri Candrawathi.
Namun, setelah dilakukan penelitian, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Putri kepada penyidik pekan ini.
Pengembalian itu dilakukan karena berkas belum lengkap secara formil maupun materiil.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dari Tim Penyidik Polri pada Jumat (2/9/2022). [gun]