WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat luas kerusakan lahan dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah mencapai dua kali lipat wilayah DKI Jakarta.
Kasus yang terjadi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 ini menjerat belasan tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kerusakan itu terjadi pada tambang timah di Bangka Belitung.
"Sementara kami fokus pada penambangan timah yang ada di Bangka Belitung, yang notabene luas kerusakan mencapai dua kali lipat dari luas wilayah DKI," ucap Ketut seperti dikutip dari CNBC Indonesia TV, Kamis (28/3/2024).
Sebagai gambaran, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1227 Tahun 1989, luas wilayah Provinsi DKI Jakarta adalah 7.659,02 km persegi. Luas ini terdiri dari daratan seluas 661,52 km persegi, termasuk 110 pulau di Kepulauan Seribu, dan lautan seluas 6.997,50 km persegi.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Lebih lanjut, Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Ketut mengatakan kerugian negara itu bukan menjadi kerugian riil. Tetapi, mencakup dampak dari pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Dari pertambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lebih parah dan menyebabkan dampak pada masyarakat sekitarnya, ekonomi sekitar, ini lagi kami dalami semua," jelas Ketut.