WAHANANEWS.CO Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerbitkan surat berklasifikasi "Rahasia" bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang berisi instruksi peningkatan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi nasional.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Soal Terbitnya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Melalui Zooom, Kejagung: TIdak Jadi
Dokumen yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, itu memuat sejumlah arahan bagi seluruh jajaran Kejaksaan agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa instruksi diterbitkan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu faktor yang menjadi latar belakang adalah proses penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Usai Polri Geledah 12 Lokasi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kejagung Akhirnya Angkat Suara
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh satuan kerja Kejaksaan di daerah diminta mengambil langkah-langkah antisipatif guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas, keamanan lingkungan kerja, serta mempertahankan marwah dan kredibilitas institusi.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa instruksi tersebut tidak dimaksudkan sebagai respons terhadap isu tertentu, melainkan sebagai bentuk penguatan kewaspadaan internal.
“Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (9/8/2026).