Selanjutnya, pada poin kedua, seluruh jajaran diminta mengoptimalkan fungsi deteksi dini terhadap setiap perkembangan strategis.
Hasil pemantauan tersebut harus segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Soal Terbitnya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Melalui Zooom, Kejagung: TIdak Jadi
Poin ketiga berisi instruksi untuk memperkuat sistem pengamanan, baik terhadap personel, aset, dokumen, maupun fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Selain itu, seluruh pegawai juga diminta menjaga solidaritas dan kekompakan internal.
Sementara itu, poin keempat menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta bersikap netral dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:
Usai Polri Geledah 12 Lokasi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kejagung Akhirnya Angkat Suara
"Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” bunyi poin keempat.
Adapun poin kelima mengatur agar pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan secara terkoordinasi.
Jajaran Kejaksaan juga diminta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban.