Surat edaran disebut rutin diterbitkan
Anang menjelaskan bahwa surat edaran mengenai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) merupakan instruksi yang rutin diterbitkan oleh pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran.
Baca Juga:
Soal Terbitnya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Melalui Zooom, Kejagung: TIdak Jadi
Ia juga membantah anggapan bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas proses penyidikan tiga perkara yang sedang ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Biasanya hampir tiap bulan itu ada. Sebulan bisa dua minggu sekali. Sering dilaksanakan,” ujar Anang.
Lima poin utama instruksi
Baca Juga:
Usai Polri Geledah 12 Lokasi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kejagung Akhirnya Angkat Suara
Dalam isi surat, terdapat sejumlah arahan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan.
Poin pertama menginstruksikan agar setiap satuan kerja melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukumnya masing-masing.
"Khususnya yang berpotensi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," bunyi lanjutan poin tersebut.