WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).
Terdapat 3 tersangka baru dalam kasus ini, yakni Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9/2021).
Adapun ketiga tersangka itu adalah, pertama, Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Kedua, Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ketiga, Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Para tersangka ini sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi lainnya, yaitu
1. Tersangka Edward Soeryadjaya (ESS), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.