2. Tersangka Betty Halim (B), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.
3. Tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Adapun peran tiap tersangka adalah:
1. Tersangka Edward Soeryadjaya (ESS)
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Awalnya, pada 2012, ada pertemuan antara Direksi PT ASABRI dengan Edward Soeryadjaya dan Betty Halim terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT SUGIH ENERGI, Tbk), menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian Edward meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millennium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millennium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Betty dapat menjual 1 lembar saham SUGI, akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nomine-nominenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edward sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui Nomine ES di Millennium Danatama Sekuritas.