Bahwa transaksi, baik jual maupun beli, saham SIAP dilakukan diantara anggota Group Rennier melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.
Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk diinvestasikan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
PT ASABRI (Persero) pada 2014 sampai 2015 walaupun tanpa dibuatkan analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp 170/lembar sampai dengan Rp 415/lembar.
Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka disangkakan dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.