WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," kata JPU Roy Riady dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis (14/5/2026).
Baca Juga:
Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
Ia menjelaskan, terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan.
"Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," katanya.
JPU memaparkan fakta krusial mengenai adanya konflik kepentingan yang terstruktur.
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Ia menilai Nadiem tidak menjalankan birokrasi yang sehat, tetapi sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.
Keberadaan entitas itu, sambung jaksa, diduga kuat berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.
Selain itu, JPU pun menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.