Disebutkan, bahwa fakta persidangan mengungkapkan adanya temuan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema penipuan/kecurangan (fraud) pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.
JPU mengungkap terdapat investasi Google sebesar 786 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi.
Baca Juga:
Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
"Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar JPU.
JPU pun menyayangkan sikap Nadiem yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan.
Pengondisian
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Hal itu karena, lanjutnya, saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengondisian pihak-pihak tertentu, JPU mengatakan Nadiem cenderung tidak mau menjawab secara terbuka.
Selain pidana badan selama 18 tahun, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hal yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp5,67 triliun.
JPU menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.