Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Di sisi lain, jaksa juga melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem. JPU menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan tidak objektif.
Baca Juga:
Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
Tiga ahli dimaksud, yakni ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa, ahli pidana Romli Atmasasmita dan konsultan pendidikan Ina Liem.
Tidak objektif
JPU secara spesifik menyoroti latar belakang Romli Atmasasmita karena adanya hubungan kekerabatan yang dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan.
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Disebutkan bahwa Romli memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm.
Sementara terkait keterangan I Gede Pantja Astawa, JPU mengungkapkan keterangannya sudah pernah tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari.
Adapun I Gede Pantja Astawa memberikan keterangan mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.