Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Di sisi lain, jaksa juga melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem. JPU menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan tidak objektif.
Baca Juga:
Usai Diperiksa Kejagung Kasus Minyak Mentah, Sudirman Said Ungkap Hal Ini!
Tiga ahli dimaksud, yakni ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa, ahli pidana Romli Atmasasmita dan konsultan pendidikan Ina Liem.
Tidak objektif
JPU secara spesifik menyoroti latar belakang Romli Atmasasmita karena adanya hubungan kekerabatan yang dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan.
Baca Juga:
Profil Chatarina Muliana Girsang, Jaksa Senior yang Masuk Tim Khusus Pengusut Kasus Febrie Adriansyah
Disebutkan bahwa Romli memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm.
Sementara terkait keterangan I Gede Pantja Astawa, JPU mengungkapkan keterangannya sudah pernah tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari.
Adapun I Gede Pantja Astawa memberikan keterangan mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.