Untuk Ina Liem, JPU berpendapat Ina lebih menyerupai sebagai kreator konten yang membela Nadiem melalui akun sosial medianya daripada sebagai ahli.
Sebab, kata JPU, Ina tidak memiliki keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak mengetahui detail perkara dan memberikan jawaban mengenai filosofi pendidikan yang dianggap sangat dangkal.
Baca Juga:
Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
Selain masalah kekerabatan, jaksa juga mengritik substansi keterangan ketiga ahli yang secara kompak menyatakan tidak ada kesalahan dari perbuatan Nadiem, baik dari perspektif administrasi, pidana, maupun kebijakan pendidikan.
"Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada," ucap JPU.
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.