WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menindaklanjuti surat laporan Relawan Prabowo-Gibran terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon.
Hal itu berdasarkan rilis jawaban surat Kejagung RI yang diterima redaksi WahanaNews, Rabu (19/3) bernomor R-696/F.2/Fd 1/3/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang mengatakan agar penanganan kasus a quo telah diserahkan ke Kejatisu untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 120 Saksi, Nicke Widyawati Masuk Radar
Sebelumnya, Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejagung pada 19 Februari 2025 lalu untuk menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
LSM JAMAK menyatakan telah berkali-kali menyurati Kejatisu dan bahkan melakukan aksi demo agar menindaklanjuti putusan pengadilan, namun penanganan kasus ini mandek, tidak mendapat respons. Mereka akhirnya melayangkan surat ke Kejagung untuk meminta Kejatisu diperintahkan menindaklanjuti putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Sekjen LSM JAMAK, Thomson Sirait menilai langkah Kejagung dan Komjak sudah tepat agar kasus yang melibatkan Rapidin Simbolon segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Peran Ahok di Kasus Pertamina yang Diduga Tahu Adanya Korupsi
"Demi tegaknya keadilan Kejatisu harus segera menjalankan sesuai aturan perundang-undangan. Kita minta agar hukum jangan tumpul ke atas tajam kebawah," ucap Thomson.
Thomson meminta agar penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Ia juga menyoroti pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk bersungguh-sungguh dalam menangani laporan masyarakat, termasuk pemberantasan korupsi tanpa pilih kasih.
"Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kejatisu dan pihak terkait untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan kepentingan publik secara luas," tutup Thomson.