Diketahui, pada 2011-2021 Garuda Indonesia melakukan pengadaan sejumlah jenis tipe pesawat, dua di antaranya yakni Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Diduga ada sejumlah penyimpangan saat proses pengadaan dua jenis pesawat tersebut dalam periode 2011-2013.
“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022) lalu.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan indikasi kerugian negara dalam hal pengadaan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk mencapai Rp 3,6 triliun. Atas dasar itu, dalam melakukan penyidikan, Kejagung juga turut berupaya untuk membantu pemulihan Garuda Indonesia.
“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, ini indikasinya sampai sebesar Rp 3,6 T (triliun),” kata Febrie saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.