WAHANANEWS.CO, Karanganyar - Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar Bonard David Yulianto menyebut kedua tersangka itu merupakan N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM.
Baca Juga:
Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80, Kejari Toba Bagikan 2 Ribu Bibit Tanaman
"Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan," ujarnya saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (30/5) melansir CNN Indonesia.
Bonard menjelaskan kasus korupsi ini terungkap dari aduan vendor yang mengerjakan pembangunan masjid. Mereka, kata dia, mengaku pembayaran pengerjaan masjid belum dibayar.
"Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar," tuturnya.
Baca Juga:
Skandal Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Vendor dan Pejabat Kemendikbud
Setelahnya, Bonard menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa hasil pembangunan masjid yang diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara," jelasnya.
Kendati demikian, Bonard belum merinci lebih jauh terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Ia menyebut pengembangan masih akan terus dilakukan.