WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan kembali dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (26/8).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Saksi yang diperiksa berinisial DM dari KPP Madya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).
Kendati demikian, Harli tidak merincikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka perusahaan dalam kasus tersebut.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," jelasnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.