WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kali ini menahan RARL yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"RARL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 s/d 30 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Kapuspenkum mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
"Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief," ucapnya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," tambah Kapuspenkum.
Lebih lanjut dikatakan Ketut Sumedana, petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022. "Yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan," tutupnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.