WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya soal pelaporan yang dilakukan pengusaha Agus Hartono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.
Baca Juga:
5 Smelter Babel yang Disita Kejagung di Kasus Timah Tetap Beroperasi
Menurutnya hal itu merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara.
"Tidak masalah, kalau melapor itu haknya dia. Laporkan ke mana saja tidak masalah, kita profesional," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).
Ketut memastikan pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa yang dimaksud apabila terbukti bermasalah.
Baca Juga:
Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian di Babel, Terkait Kasus Korupsi Timah
Menurutnya, Kejagung tidak akan ragu untuk menindak tegas jaksa tersebut apabila memang terbukti bersalah.
"Silahkan dilaporkan ke mana saja. Kalau dia terbukti kita yang tindak, bukan orang lain. Kalau orang lain mau tindak silahkan, kalau ada unsur pidananya," jelasnya.
Ketut menjelaskan saat ini Kejagung juga sudah mulai mengusut dugaan pemerasan tersebut. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) telah memeriksa sejumlah jaksa di Kejati Jateng guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.