WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya soal pelaporan yang dilakukan pengusaha Agus Hartono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Perintangan Korupsi Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
Menurutnya hal itu merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara.
"Tidak masalah, kalau melapor itu haknya dia. Laporkan ke mana saja tidak masalah, kita profesional," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).
Ketut memastikan pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa yang dimaksud apabila terbukti bermasalah.
Baca Juga:
Megakorupsi Duta Palma, Kejagung Amankan Aset Rp 6,8 Triliun dalam 7 Valuta Asing
Menurutnya, Kejagung tidak akan ragu untuk menindak tegas jaksa tersebut apabila memang terbukti bersalah.
"Silahkan dilaporkan ke mana saja. Kalau dia terbukti kita yang tindak, bukan orang lain. Kalau orang lain mau tindak silahkan, kalau ada unsur pidananya," jelasnya.
Ketut menjelaskan saat ini Kejagung juga sudah mulai mengusut dugaan pemerasan tersebut. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) telah memeriksa sejumlah jaksa di Kejati Jateng guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.