Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan penangkapan itu adalah operasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Windhu di lokasi.
Baca Juga:
Kepala Sekolah SDN 035/VI Desa Seling Beserta Guru dan Staf nya diduga Abaikan Murid nya
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung lah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.
"Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," ucapnya.
CNN Indonesia telah mengonfirmasi soal penangkapan ini ke Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun ia belum bisa memberikan keterangan apapun.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Maaf saya sudah dua minggu diklat," ucap Alex
Dikonfirmasi terpisah, kepada wartawan, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
"Betul ada penangkapan," jawabnya kepada wartawan lewat pesan singkat saat dikonfirmasi soal penangkapan hakim di Surabaya, Rabu.