Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan penangkapan itu adalah operasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Windhu di lokasi.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung lah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.
"Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," ucapnya.
CNN Indonesia telah mengonfirmasi soal penangkapan ini ke Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun ia belum bisa memberikan keterangan apapun.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
"Maaf saya sudah dua minggu diklat," ucap Alex
Dikonfirmasi terpisah, kepada wartawan, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
"Betul ada penangkapan," jawabnya kepada wartawan lewat pesan singkat saat dikonfirmasi soal penangkapan hakim di Surabaya, Rabu.