"Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap
penyidikan," kata Burhanuddin.
Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika Kemenpora memberikan
bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk
pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan
prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.
Baca Juga:
Kasus Perintangan Korupsi Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan
dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat
dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur
lelang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam
penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi.
Jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat terkait kasus ini.
Adapun total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan
BPK. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.