WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana yang Diterima Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan berbagai saksi.
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujar dia.
Diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa dalam kasus itu. Pertama pada Senin (23/6) lalu, selama sekitar 12 jam. Kedua pada Selasa (15/7) lalu, selama sekitar 9 jam. Pemeriksaan ketiga berlangsung hari ini. Nadiem juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni lalu.
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
Di sisi lain, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.