"Lebih kurang 3 bulan, tanpa kenal lelah, saya dan tim melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke desa-desa dan kelurahan untuk membuktikan benar tidaknya dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat, nyatanya dari 20 desa dan kelurahan yang dapat kami jangkau, ada 14 kepala desa dan kelurahan yang menyatakan secara tertulis dengan stempel basah bahwa Dana Hibah TA. 2020 tidak sampai ke desa/kelurahan mereka dan nama-nama kelompok yang menerima sebagian besar tidak ada di desa/kelurahan mereka," tegas Syaifuddin.
Beberapa waktu lalu, Humas Kejatisu Yos Arnold Tarigan telah memastikan bahwa laporan FKI-1 Sumut soal dugaan korupsi Dana Hibah TA. 2020 ini telah masuk dan sudah dilimpahkan ke pihak mereka.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Benar, surat sudah masuk bang, telah berproses. Hasil telahaa nantinya akan ditentukan sikap. Apakah diserahkan ke kejari setempat atau dapat dilakukan klarifikasi di kejati," ujar Yos menjawab pertanyaan Syaifuddin melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/1).
Menanggapi hal ini, Syaifuddin mengapresiasi dan mengucapkan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI atas diprosesnya dan dilimpahkannya dugaan kasus Dana Hibah Pemkab Asahan ini ke Kejatisu untuk dapat diproses secara hukum agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Syaifuddin.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.