"Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," jelasnya.
Abdul menambahkan bahwa MS dan JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan. TB diduga mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan.
Baca Juga:
Usai Sidang Suap Hasto Tertawa, Sebut Masih Belajar Jadi Terdakwa
"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV," kata dia.
Abdul mengatakan apa yang dilakukan tersangka adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif. Upaya ini diharapkan dapat mengganggu konsentrasi penyidik.
"Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan," tutur dia.
Baca Juga:
Hasto PDIP Bakal Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," imbuhnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan perbuatan yaitu menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di BBE mereka, sebagaimana keterangan yang telah diakui para tersangka.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.