WahanaNews.co | Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka MS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020.
Tersangka MS (Maryoso Sumaryono) merupakan mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen,
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
“Penyitaan dilakukan pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 10:00 WIB-12.00 WIB, “ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Adapun aset milik dan atau yang terkait Tersangka MS yang disita berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2, yaitu:
• 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 208 seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat;
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
• 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 237 seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat;
• 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 300 seluas ± 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat. "kata Ketut Sumedana
Dijelaskannya, penyitaan aset milik dan atau yang terkait Tersangka MS dilakukan berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Penetapan Pengadilan.