WahanaNews.co, Jakarta – Untuk mempercepat eksekusi denda persaingan usaha atas putusan berkekuatan hukum tetap, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ternyata, masih banyak pelaku usaha yang belum membayarkan denda persaingan usaha.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan masih ada sekitar 191 pelaku usaha dengan total denda sekitar Rp 286 miliar yang belum dibayarkan pelaku usaha selama 23 tahun terakhir.
"Masih ada sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 Putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir," kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
Fanshurullah bilang selama ini koordinasi dengan Kejagung telah berhasil selama dua tahun terakhir. Untuk itu, dia berharap kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di KPPU.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Fanshurullah menjelaskan sejak dua tahun lalu, mereka membentuk tim bersama untuk mengeksekusi berbagai Putusan KPPU. Hasilnya, mereka berhasil mengeksekusi denda dengan total Rp 6,6 miliar dari 22 pelaku usaha yang mangkrak.
"Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan Putusan. Khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak kooperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU," imbuhnya.
Adapun hal lainnya, meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung dan pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU.
Dengan begitu, dia berharap melalui peningkatan kerja sama kedua lembaga ini, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2021.
Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]