Lalu, sesudah menikah pada 2011, almarhum bersama Istrinya
Eva Yulialastri Boru Sitanggang masih banyak membeli aset seperti:
1.) Tahun 2012 almarhum bersama istri membeli 4
bangunan rumah petak (kontrakan) di Jalan Munthiri
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
2.) Tahun 2014 almarhum bersama istri membeli 3
bangunan rumah petak di Cinangka 1
3.) Tahun 2015 almarhum bersama istri membeli 2
bangunan rumah petak (kontrakan) di Jalan Mandor Tajir
4.) Tahun 2016 almarhum bersama istri membeli 2
bangunan rumah petak (kontrakan) di Jalan Mandor Tajir
Baca Juga:
Peringatan Harkitnas ke-116 di Samosir: Refleksi Teknologi dan Warisan Boedi Oetomo
Jumlah penambahan aset harta yang tidak bergerak
almarhum setelah menikah dengan istrinya adalah 11 rumah petak kontrakan.
Menurut keterangan anggota keluarga almarhum melalui
kuasa hukumnya menjelaskan kepada WahanaNews.co, dalam pernikahan antara
almarhum Parningotan Siagian dengan Eva Br Sitanggang pada tahun 2011 sampai
dengan meninggalnya almarhum tahun 2016 tidak dikaruniai seorang anak.
Lebih lanjut kuasa hukumnya menjelaskan, berselang
satu tahun setelah meninggalnya almarhum tahun 2017 tiba-tiba keluarga dikagetkan
dengan ulah istri almarhum dengan telah melakukan balik nama semua aset dari atas
nama almarhum sebelumnya menjadi nama Eva Yulialastri Br Sitanggang sebagai
istri almarhum.