"Untuk saat ini yang bersangkutan terperiksa dalam kasus kode etik profesi kepolisian dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (27/11/2024). Namun, terkait tindak pidana, belum ada penetapan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Mabes Polri sendiri ikut mengawasi kasus ini. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Sritex, Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Bebas Kepala Divisi Korporasi BJB
"Kita transparan, libatkan eksternal, tidak ada yang kita tutupi," katanya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengklaim bahwa penembakan dilakukan untuk membubarkan aksi tawuran, yang menyebabkan GRO tewas dan dua rekannya terluka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.